Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator [TRUSTED]
PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri [Nama Kota].
bersedia membantu mencarikan pembeli/investor untuk objek tersebut.
Menentukan secara spesifik nominal atau persentase fee (misalnya 2,5% dari nilai transaksi) sehingga tidak ada perdebatan saat pembayaran.
: Prevents "bypass" scenarios where the principal closes the deal and ignores the mediator. Proof of Value Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Nomor: 001/Mediator/XI/2024
Kapan fee tersebut cair? Biasanya, fee dibayarkan sesaat setelah pembayaran uang muka (DP) atau setelah pelunasan transaksi di hadapan Notaris/PPAT. 5. Masa Berlaku
“Jika mediasi berhasil, para pihak sepakat membayar tambahan Fee Keberhasilan sebesar 2,5% dari nilai objek sengketa atau minimal Rp5.000.000, mana yang lebih besar.” Biasanya, fee dibayarkan sesaat setelah pembayaran uang muka
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: PIHAK PERTAMA
: Menetapkan nominal atau persentase komisi secara jelas sejak awal.
: [Nama Mediator] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Perantara/Mediator, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua . ID numbers (NIK)
Agar hak mediator terlindungi secara hukum dan kewajiban pihak pemberi tugas menjadi jelas, diperlukan sebuah dokumen tertulis yang disebut . Apa Itu Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator?
: Full names, ID numbers (NIK), addresses, and roles (Pihak Pertama/First Party as the payer and Pihak Kedua/Second Party as the mediator).